- Pendahuluan
Zakat adalah bagian
tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan
kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah
di surat At-Taubah ayat 60. Yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah
zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al-Mawardi berkata, “Shadaqah adalah zakat,
dan zakat adalah shadaqah. Beda nama tapi satu
makna.”
Zakat menjadi
kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis
kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata
sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan
mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase
Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman
dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat
yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman,
* uqèdur
üÏ%©!$# r't±Sr&
;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B
uöxîur ;M»x©râ÷êtB
@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur
$¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2écqçG÷¨9$#ur
c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB
uöxîur 7mÎ7»t±tFãB
4 (#qè=à2 `ÏB
ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ)
tyJøOr& (#qè?#uäur
¼çm¤)ym uQöqt
¾ÍnÏ$|Áym (
wur (#þqèùÎô£è@
4 ¼çm¯RÎ) w
=Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$#
ÇÊÍÊÈ
Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
(Al-An’am: 141).
Dalam pembahasan
kali ini saya akan membahas mengenai hukum bagi seorang yang tidak mau atau
menolak membayar zakat serta bagai mana ancaman yang akan terjadi jika tidak membayar
zakat.
- Rumusan masalah
Sering kita dengar mengenai sejarah atau kisah nabi
dan sahabatnya banyak umat muslim yang musrik untuk menolak membayar zakat,
hingga apa yang terjadi khalifah Abu bakar pun memerangi orang tersebut. Dari
sinilah yang menjadi permasalahan dan pertanyaan yaitu:
1. Bagaimana
hukum seorang yang tidak membayar zakat?
2. Bagaimanakah
ancaman yang digambarkan Allah SWT dalam Al-Quran terhadap orang yang tidak mau
membayar zakat?
- Pembahasan
A.
Hukum Menunaikan Zakat
Zakat merupakan salah satu dari
rukun Islam dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah
wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan.[1]
Dasarnya adalah dari Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'. Firman Allah Ta'ala:
!$tBur (#ÿrâÉDé& wÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm (#qßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$# (#qè?÷sãur no4qx.¨9$# 4 y7Ï9ºsur ß`Ï ÏpyJÍhs)ø9$# ÇÎÈ
Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[2],
dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian
Itulah agama yang lurus. (QS.
Al-Bayyinah :5)
"Sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam: "Islam dibangun di atas lima dasar,
bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya, menegakkan
sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan
Ramadhan.[3]
Sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz bin Jabbal radhiyallahu 'anhu
ke negeri Yaman: "Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada
mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara
mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka"[4]
Adapun Ijma', maka kaum muslimin
disetiap masa telah ijma' (sepakat) akan wajibnya zakat. Juga para sahabat
telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayarnya dan
menghalalkan darah dan harta mereka karena zakat termasuk dari syi'ar Islam
yang agung.
Syaikh Abdullah Albassam menerangkan
dalam kitabnya Taudihul ahkam: "Para ulama berselisih kapan
diwajibkannya zakat, akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa
kewajiban zakat di tetapkan dalam tiga fase:
a)
Zakat
diwajibkan secara mutlak tidak ada batasan atau rincian akan tetapi hanya
perintah untuk memberi, memberi makan dan berbuat baik, ini berlangsung ketika
sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah. Allah
berfirman: "Pada harta-harta
mereka ada hak tertentu untuk orang yang meminta dan yang tidak meminta" (QS.
adz-Dzariyat 51:19). Didalam surat Fushilat Allah mengancam yang tidak
mengeluarkan zakat: "Orang-orang
yang tidak mengeluarkan zakat...." (QS 41:7). Dalam surat
Al-Mudatsir Allah memasukkan orang-orang yang tidak memberi makan orang miskin
sebagai al-mujrimun (orang-orang yang berdosa): "dan tidak memberi makan orang miskin". (QS. Al-Mudatsir
: 44)
b)
Tahun
kedua Hijriyah diterangkanlah hukum zakat dengan rinci, diterangkan harta yang
wajib dizakati dan kadar nishabnya serta jumlah yang harus dikeluarkan sebagai
zakat.
c)
Tahun
kesembilan Hijriyah ketika manusia masuk Islam dengan berbondong-bondong dan
semakin luas daerah Islam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim
petugas-petugas untuk mengambil zakat.
B.
Hikmah Disyariatkannya Zakat.
a)
Menguatkan
rasa kasih sayang antara si kaya dengan si miskin. Hal ini dikarenakan
fitrahnya jiwa manusia adalah senang terhadap orang yang berbuat kebaikan
(berjasa kepadanya).
b)
Mensucikan
dan membersihkan jiwa serta menjauhkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
c)
Membiasakan
seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan.
d)
Memperoleh
keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah Ta'ala.
e)
Sebagai
ibadah kepada Allah Ta'al.
C.
Anjuran Menunaikan Zakat
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[5]
dan mensucikan[6]
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At Taubah : 103)
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil
sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat)
ataupun yang tidak ditentukan demi untuk membersihkan mereka dari kotornya
kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari
mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan
harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan
mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[7]. (QS. Adz-Dzariyat : 19)
Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah
mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka
nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan
beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang
nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih
sayang dan rohmah bagi mereka.
tûïÏ%©!$# bÎ) öNßg»¨Y©3¨B Îû ÇÚöF{$# (#qãB$s%r& no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# (#rãtBr&ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ (#öqygtRur Ç`tã Ìs3ZßJø9$# 3 ¬!ur èpt6É)»tã ÍqãBW{$# ÇÍÊÈ
(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di
muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah
kembali segala urusan. (QS.
Al Hajj:41)
Allah telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan
tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tiga
perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada
kalian maka jagalah : Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan dan tidak
seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian dia bersabar (atas
kedholiman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan
tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya
pintu kefakiran."[8]
D.
Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat
Telah
banyak dalil-dalil baik itu dari Al-Kitab ataupun As-Sunnah tentang ancaman
keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya.
Firman Allah Ta'ala: "Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu
dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka :"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu" (QS.
At Taubah : 34-35).
wur
¨ûtù|¡øts
tûïÏ%©!$#
tbqè=yö7t
!$yJÎ/
ãNßg9s?#uä
ª!$#
`ÏB
¾Ï&Î#ôÒsù
uqèd
#Zöyz
Nçl°;
(
ö@t/
uqèd
@°
öNçl°;
(
tbqè%§qsÜãy
$tB
(#qè=Ïr2
¾ÏmÎ/
tPöqt
ÏpyJ»uÉ)ø9$#
3
¬!ur
ß^ºuÏB
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
ÇÚöF{$#ur
3
ª!$#ur
$oÿÏ3
tbqè=yJ÷ès?
×Î6yz
ÇÊÑÉÈ
"Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan
harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi
mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di
hari kiamat." (QS.
Ali Imron : 180)
Oleh
karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan
yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat. Sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidaklah seseorang yang
memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari
kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan
dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika
perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan
seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan
perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga
atau neraka."[9]
E.
Hukum bagi yang Orang Tidak Mau Bayar Zakat
Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari orang-orang yang
tidak mau membayar zaka
a)
Seorang
yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam darinya sedikitpun." [10]
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam darinya sedikitpun." [10]
Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi
orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir
tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang
diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya
dibunuh.
b)
Tidak
mau membayar zakat dan berkeyakinan tidak wajibnya zakat. Para ulama menghukumi
agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana kisahnya Abu Bakar
Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu dalam memerangi orang-orang yang tidak
mau membayar zakat.[11]
Juga haditsnya Ibnu Umar radhiyallahu
'anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku
telah diperintahkan untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak
ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad
adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka kalau
mereka telah mengerjakannya terjagalah dari darah dan harta mereka kecuali
haknya Islam dan hisab mereka di sisi Allah."[12]
c)
Tidak
mau membayar zakat karena tidak tau hukumnya. Berkata Ibnu Qudamah: "Barang siapa yang mengingkari karena
jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk
Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang
mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim
yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya
murtad."
- Kesimpulan
Dari uraian di atas dengan melihat dalil dari
al-quran dan al-hadits, bahwa setiap umat manusia yang muslim diwajibkan untuk
membayar zakat akan tetapi dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Dalam
hal ancaman atau balasan bagi yang tidak mau membayar zakat bahwa balasan
tersebut terdapat dalam Firman
Allah Ta'ala: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka
akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam
neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka :"Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan
itu" (QS. At Taubah : 34-35). Dan masih banyak lagi ancaman dan
balasan yang di jelaskan dalam kitab Al-Quran dan Hadist mengenai seorang yang
tidak mau membayar zakat.
- Penutup
Demikian makalah yang saya buat ini. Apabila ada
kesalahan dalam penulisan atau dan lain-lain saya minta maaf. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua. Trimakasih.
Daftar
Pustaka
ü Al-quran
al-karim terjemah,
ü Hadits
web kumpulan dan refrensi belajar hadits,
ü Qardawi,
Yusuf, Hukum Zakat, (Bogor: Pustaka
Lintera Antar Nusa, 2007)
[1] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor: Pustaka Lintera
Antar Nusa, 2007), Hal 999
[2]
Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.
[3]
lihat Bukhari Kitabul Iman 1:49 no. 8 dari hadits Ibnu Umar, Muslim, Kitabul
Iman 2:130 no. 113
[4]
HR. Muslim Kitabul Iman 1:147 no. 121
[5]
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda.
[6]
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
[7]
Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak
meminta-minta.
[8]
Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4:487(2325) dari hadits Abi Habsyah
[9]
HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
[10]
HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Hakim, Baihaqi dari Bahz bin Hakim dari bapaknya
dari kakeknya
[11]
HR. Jama'ah dari Abu Hurairah
[12]
HR. Bukhari & Muslim